Batal Cuan, Pemuda Sumenep Dibekuk Polisi Saat Hendak Jual Sabu

  • 20 Mei 2022 15:13:52
  • Views: 12

Batal Cuan, Pemuda Sumenep Dibekuk Polisi Saat Hendak Jual Sabu

Sumenep (beritajatim.com) – Mimpi Delian Wahyu (28), warga Jalan Dr Cipto Perum Sekar Agung Regency, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep untuk dapat cuan atau untuk besar kandas. Dia dibekuk polisi saat hendak bertransaksi narkoba jenis sabu.

google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0

“Tersangka dibekuk di halaman rumah warga di Desa Gunggung, Kecamatan Batuan. Saat itu tersangka akan bertransaksi sabu, kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Jumat (20/05/2022).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, menyatakan tersangka sering melakukan transaksi narkoba. Bahkan tersangka kerap memakai sendiri sabu yang dia jual.

Mendapat laporan tersebut, petugas menggelar penyelidikan secara intensif. Setelah mendapat informasi tersangka berada di halaman rumah warga di Desa Gunggung, petugas bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan.

“Saat ditangkap, tersangka tengah duduk-duduk di ‘lencak’, akan transaksi. Ketika digeledah, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus rokok merk Dji Sam Soe. Di dalamnya terdapat 1 pocket sabu, ungkap Widiarti.

Sabu yang ditemukan tersebut seberat 0,48 gram. Saat ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya. Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terang Widiarti. (tem/beq)


https://beritajatim.com/hukum-kriminal/batal-cuan-pemuda-sumenep-dibekuk-polisi-saat-hendak-jual-sabu/

Sumber: https://beritajatim.com/hukum-kriminal/batal-cuan-pemuda-sumenep-dibekuk-polisi-saat-hendak-jual-sabu/
Tokoh

Graph

Extracted

companies Google,
ministries Polisi,
products Narkotika, sabu,
cities Sumenep,
cases Narkoba,