Berkas Perkara Sudah di Kejaksaan, Polda Metro Wanti-wanti Dea OnlyFans Soal Ini

  • 20 Mei 2022 14:41:52
  • Views: 4

POJOKSATU.id, JAKARTA- Polda Metro Jaya telau melimpahkan berkas perkasa tersangka Dea OnlyFans ke Kejaksaan.


Namun, pihak kepolisian sendiri belum mengetahui apakah berkas tersebut sudah P21 atau belum. Pasalnya berkas tersebut tengah diteliti oleh Kejaksaan.

“Berkas Dea sudah kita limpahkan ke Kejaksaan. Kita tunggu dari Kejakasaan sudah lengkap alias P21 atau belum, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di PMJ, Jakarta, Jumat (20/5/2022).

Zulpan menuturkan, bila berkas Dea sudah dinyatakan P21, maka kasus yang menjerat Dea itu sudah menjadi kewenagan Kejaksaan.


Kendati demikian, kata Zulpan, meski yang bersangkutan saat ini berbadan dua alias hamil, akan tetapi kondisi tersebut tak akan berpengaruh terhadap proses hukum yang menjeratnya saat ini.

“Yang jelas tidak akan mengurangi pidananya prosesnya tetap lanjut. Nanti kewenangan kejaksaan, ujarnya.

Sebelumnya, Dea OnlyFans mengaku tengah berbadan dua alias hamil. Bahkan kehamilan Dea OnflyFans ini sudah memasuki minggu ke-23.

Demikian disampaikan kuasa hukum Dea OnlyFans, Abdillah Syarifudin saat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/5/2022).

“Kondisinya Mba Dea sekarng lagi hamil gitu. jadi karena kondisi kehamilannya ini mohon doanya semoga kedepannya juga lancar, kata Abdillah.

Dea, content creator OnlyFans telah ditangkap Polda Metro Jaya di rumahnya di Malang pada Kamis (24/3) malam.

Dia ditangkap terkait konten foto dan video vulgarnya situs Dea OnlyFans.

Saat ini Dea OnlyFans sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus konten pornografi.

Meski tersangka, Dea tidak dilakukan penahanan melainkan hanya dikenai wajib lapor selama dua kali seminggu. Alasan tak ditahan karena tersangka tengah menyelesaikan kuliahnya.

Dari penangkapan Dea ini, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa konten-konten porno Dea berupa foto dan video.

Kepada polisi Dea mengakui baru setahun membuat konten pornografi tersebut. Selama setahun itu tersangka bisa menghasilkan uang hingga 20 juta rupiah sebulan. (fir/pojoksatu)


https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2022/05/20/berkas-perkara-sudah-di-kejaksaan-polda-metro-wanti-wanti-dea-onlyfans-soal-ini/

Sumber: https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2022/05/20/berkas-perkara-sudah-di-kejaksaan-polda-metro-wanti-wanti-dea-onlyfans-soal-ini/
Tokoh





Graph

Extracted

persons Dea OnlyFans, Endra Zulpan,
ministries Kejaksaan, Polda Metro Jaya, Polisi,
places DKI Jakarta, JAWA TIMUR, rupiah,
cities Malang,