Bupati Banjarnegara Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 700 Juta

  • 20 Mei 2022 14:25:07
  • Views: 12

Jakarta -

Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono dituntut 12 tahun penjara di kasus dugaan korupsi pengadaan pada Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017-2018. Budhi dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kasus tersebut.

Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut agar majelis hakim tindak pidana korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan 1 menyatakan terdakwa 1 Budhi Sarwono dan terdakwa 2 Kedy Afandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi, kata jaksa KPK, Meyer Simanjuntak saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, dilansir detikJateng, Jumat (20/5/2022).

Menuntut terdakwa II Budhi Sarwono dengan pidana penjara selama 12 tahun serta pidana denda sejumlah 700 juta subsider 6 bulan kurungan, sambung dia.

Saat sidang tuntutan, Budhi bersama terdakwa Kedy Afandi yang merupakan orang kepercayaannya menghadiri sidang secara daring. Dalam kasus ini Kedy dituntut 11 tahun penjara.

Jaksa menyebut hal yang dianggap memberatkan Budhi yakni dirinya tidak mengakui perbuatannya. Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta Budhi untuk mengembalikan uang gratifikasi yang diterimanya senilai sekitar Rp 26 miliar.

Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa I Budhi Sarwono uang pengganti sebesar Rp 26.028.873.500 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, terang Meyer.

Simak selengkapnya di sini.

(yld/idh)

https://news.detik.com/berita/d-6086870/bupati-banjarnegara-dituntut-12-tahun-penjara-dan-denda-rp-700-juta

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6086870/bupati-banjarnegara-dituntut-12-tahun-penjara-dan-denda-rp-700-juta
Tokoh

Graph

Extracted

ministries KPK,
places DKI Jakarta, JAWA TENGAH,
cities Banjarnegara, Semarang,
cases korupsi, Tipikor,