Penumpang Kereta Masih Diwajibkan Tes Covid-19, Begini Penjelasan Daop II Bandung

  • 20 Mei 2022 12:08:18
  • Views: 14

IDXChannel -  PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan aturan terkait penggunaan swab antigen dan PCR masih berlaku bagi penumpang kereta api. Namun, aturan tersebut berlaku bagi penumpang belum atau satu kali vaksinasi Covid-19. 

Manager Humas PT KAI Daop II Bandung Kuswardoyo mengatakan, selain memastikan masih menerapkan protokol kesehatan yang ketat, terdapat pula peraturan baru yang diberlakukan sesuai SE Nomor 57 Tahun 2022. Di mana aturan itu mengatur tentang kewajiban tes antigen dan PCR bagi penumpang tertentu. 

Untuk penumpang KA jarak jauh misalnya, jika sudah vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Namun bagi penumpang yang baru vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam, jelas Kuswardoyo. 

Sementara penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Juga disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam. 

Kemudian, pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. 

Sedangkan untuk penumpang KA lokal dan aglomerasi, vaksin minimal dosis pertama, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR. Kemudian jika tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

PT KAI Daop 2 Bandung berkomitmen untuk selalu mendukung segala kebijakan pemerintah dalam hal ketentuan peraturan perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Tentunya, protokol kesehatan bagi pelanggan KA baik saat dalam perjalanan KA maupun di area stasiun masih tetap diterapkan dengan ketat, jelas Assistant Manager Humas Daop 2 Bandung, Donda Naibaho.

Selain itu, sebagai bentuk peningkatan pelayanan KAI juga memberikan healthy kit kepada pelanggan KA Jarak Jauh yang berisikan masker dan tisu basah secara cuma-cuma.

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya, tegas Donda.

(NDA) 


https://www.idxchannel.com/economics/penumpang-kereta-masih-diwajibkan-tes-covid-19-begini-penjelasan-daop-ii-bandung

Sumber: https://www.idxchannel.com/economics/penumpang-kereta-masih-diwajibkan-tes-covid-19-begini-penjelasan-daop-ii-bandung
Tokoh



Graph

Extracted

persons Kai,
companies ADA, PT Kereta Api Indonesia,
organizations API,
topics Protokol Kesehatan, rapid test antigen,
events vaksinasi,
products masker, PCR, Rapid Test, vaksin,
nations Indonesia,
places JAWA BARAT,
cities bandung,
cases covid-19,