Naiknya status kasus Paniai ke tahap penyidikan merupakan kemajuan besar dalam pemajuan HAM di Tanah Air. Artinya, kekhawatiran terhadap impunitas tidak bisa dilawan atai diatasi dengan naiknya status kasus Paniai ke penyidikan, ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Jumat, 20 Mei 2022.
Taufan mengakui ada beberapa aktivis HAM, terutama dari Papua mengaku belum puas dengan proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Paniai. Pasalnya, kasus itu belum menyeret terduga pelaku utama.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Aktivis dan tokoh-tokoh di Papua bicara ke saya bahwa mereka kecewa dengan hasil yang terakhir ini, ucap dia.
Baca: Moeldoko Pastikan Pengusutan Pelanggaran HAM Masa Lalu Jadi Prioritas
Komnas HAM menerangkan keberhasilan naiknya status ke tahap penyidikan bukan karena revisi undang-undang. Melainkan upaya meyakinkan Presiden Joko Widodo untuk menangani kasus dugaan pelanggaran HAM berat itu.
Saya bukan mau mengatakan periode saya sukses besar, kalau mau dikatakan begitu, benar juga. Karena periode sebelumnya tidak ada yang naik, kata dia.
Taufan menyadari kunci utama penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat di masa lalu ada di tangan Presiden Joko Widodo. Jika presiden memerintahkan jaksa agung, maka kebijakan baru akan keluar hingga terbentuk tim penyidik untuk penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM.
(LDS)