Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda Ditangkap

  • 20 Mei 2022 10:43:35
  • Views: 3

TANGERANG - Pria berinisial AF (19) ditangkap polisi karena mencabuli anak berusia 16 tahun di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu mencabuli korban sejak Desember 2021 hingga Januari 2022.

Ia menjelaskan, antara korban dan tersangka memang memiliki jalinan asmara. Pelaku juga sering datang ke rumah korban. Akhirnya, pelaku ditangkap di kediaman temannya pada Selasa (17/5/2022).

Tersangka ini merupakan teman dari kakak korban dan sering menginap (di rumah korban). Kali pertama korban disetubuhi pada Desember lalu pukul 02.00, saat tersangka menginap di rumah kakak korban, katanya dalam keterangannya, Jumat (20/5/2022).

Yudha menjelaskan, awal mula korban sempat menolak permintaan AF untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

Namun, pelaku terus membujuk rayu dengan menyebut akan bertanggung jawab jika di kemudian hari korban hamil.

“Hubungan terlarang ini dilakukan antara pukul 02.00 hingga 04.00, di saat kakak korban lelap tidur. Setiap kali berhubungan intim tersangka selalu meyakinkan akan bertanggung jawab, ucapnya.

Korban lalu merasa curiga ketika pelaku tiba-tiba saja menghilang. Korban berupaya menghubungi pelaku, tapi tidak ada jawaban. Belakangan nomor handphone pelaku sudah tidak aktif.

Korban juga beberapa kali datang ke rumah tersangka, namun tidak berhasil menemui. Merasa dirinya telah dibohongi, korban mengadu kepada kakaknya dan melaporkan kasusnya ke Mapolres Serang, ujar Kapolres.

Selanjutnya, AKP Dedi Mirza menambahkan, dari hasil laporan serta pemeriksaan saksi dan korban serta disertai hasil visum, pihaknya langsung mengerahkan personel Unit PPA untuk melakukan penangkapan.

Tersangka berhasil ditangkap oleh Tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Stefany Agustin Yolanda di rumah rekannya sekitar pukul 23.00. Saat ini tersangka dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tuturnya.


https://news.okezone.com/read/2022/05/20/340/2597177/cabuli-anak-di-bawah-umur-pemuda-ditangkap?page=1

Sumber: https://news.okezone.com/read/2022/05/20/340/2597177/cabuli-anak-di-bawah-umur-pemuda-ditangkap?page=1
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA,
ministries Polisi,
places BANTEN,
cities Serang, Tangerang,