Eks Kasatpol PP Makassar Ternyata Pernah Berusaha Santet Najamuddin

  • 20 Mei 2022 10:24:28
  • Views: 16

Jakarta -

Polisi menggelar rekonstruksi mantan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan mengirim santet kepada pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang. Dalam rekonstruksi tersebut, terungkap Iqbal hendak menyantet korban dengan cara melemparkan botol isi air dan telur ke rumah korban di Residence Alauddin Blok K, Jalan Sultan Alauddin, Makassar.

Dilansir detikSulsel, Jumat (20/5/2022), dalam rekonstruksi Iqbal Asnan memeragakan menyantet Najamuudin lewat perantara tersangka Muhammad Asri. Asri menjadi 'eksekutor' santet bersama seorang saksi bernama Sahabuddin.

Dalam rekonstruksi kasus yang digelar Kamis (19/5), Asri dan Sahabuddin terlihat berboncengan motor melintasi jalan depan rumah korban. Sahabuddin bertindak sebagai orang yang mengendarai motor, sementara tersangka Asri yang dibonceng melempar botol berisi air minum ke teras rumah korban.

Keduanya tak lantas pergi karena Sahabuddin menyetop kendaraan dan bertukar posisi dengan Asri. Giliran Asri memegang kemudi motor dan Sahabuddin yang duduk di belakang melemparkan sebutir telur saat kembali melintasi rumah korban.

Usai melempar botol isi air dan telur yang dijadikan media santet, keduanya meninggalkan rumah korban. Belakangan upaya santet ini tak mempan untuk membunuh korban hingga akhirnya Iqbal Asnan menyusun rencana membunuh Najamuddin dengan melakukan penembakan.

Hal ini terlihat saat tersangka Iqbal memperagakan rekonstruksi di Balai Kota Makassar. Tersangka Iqbal berbincang 4 mata dengan tersangka Sulaiman di ruang kerja Kasatpol PP Makassar.

Simak selengkapnya di sini.

(aud/imk)

https://news.detik.com/berita/d-6086420/eks-kasatpol-pp-makassar-ternyata-pernah-berusaha-santet-najamuddin

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6086420/eks-kasatpol-pp-makassar-ternyata-pernah-berusaha-santet-najamuddin
Tokoh



Graph

Extracted

persons Muhammad,
ministries Polisi,
topics santet,
places DKI Jakarta, SULAWESI SELATAN,
cases pembunuhan, penembakan,