Kemendagri Usul Peserta Pemilu 2024 Wajib Isi Formulir Tak Pernah Punya Paspor Asing

  • 20 Mei 2022 08:48:58
  • Views: 23

Liputan6.com, Jakarta Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, mengusulkan, bagi para peserta Pemilu 2024 baik itu capres-cawapres, cakada dan caleg mengisi formulir dan menyatakan tidak pernah memiliki paspor negara lain.

Adapun saran ini disampaikan kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar bisa membuat formulir tersebut.

Menurut dia, sebab selama ini, dirinya menilai dalam hal kewarganegaraan Indonesia menganut Stelselnya Pasif. Kalau tidak ditanya, para pasangan calon presiden atau calon anggota legislatif DPR/DPD/DPRD serta calon kepala daerah tidak pernah mendeklarasikan mereka pernah punya paspor negara lain atau tidak.

Jadi ada satu Formulir yang dipersiapkan oleh KPU, sehingga calon atau pasangan itu mau men-declare hal tersebut, kata Zudan dalam keterangannya yang dikutip Jumat (20/5/2022).

Dia menuturkan, saat ini WNI yang mempunyai paspor negara lain tidak otomatis dinyatakan kehilangan kewarganegaraann, karena masih memerlukan tindakan atau keputusan pemerintahan yang memastikan kapan kewarganegaraannya hilang. Hal ini perlu dokumen berupa keputusan dari pemerintah untuk kepastian hukum.

Zudan mengatakan, dalam administrasi pemerintahan apa yang yang dikatakan batal demi hukum itu tidak ada yang terjadi secara otomatis.

Hal itu merujuk saat dirinya menangani kasus Djoko Tjandra (DT) dan Bupati Sabu Raijua, Orient Riwu Kore (ORK) yang memiliki kewarganegaraan ganda dengan memiliki dua paspor.

Djoko Candra memiliki Paspor Papua Nugini, Orient Kore punya paspor Amerika Serikat. Tapi keduanya masih juga berstatus WNI dalam Sistem Adminduk karena yang bersangkutan tidak pernah melapor, tidak pernah melepaskan kewarganegaraan, sehingga pemerintah tidak tahu bila yang bersangkutan memiliki 2 paspor, kata Zudan.

 

Selang 3 hari setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi mewanti-wanti jajaran menterinya untuk bekerja fokus lantaran akan segera mulai Pemilu 2024, dua menterinya Airlangga Hartarto dan Suharso Monoarfa bertemu dengan Zulkifli Hasan membahas politik....


https://www.liputan6.com/news/read/4966798/kemendagri-usul-peserta-pemilu-2024-wajib-isi-formulir-tak-pernah-punya-paspor-asing

Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/4966798/kemendagri-usul-peserta-pemilu-2024-wajib-isi-formulir-tak-pernah-punya-paspor-asing
Tokoh















Graph