Enaknya Anak Buah Mendag M Lutfi Ini, Sudah Tersangka tapi Tidak Diborgol, Masuk Mobil Tahanan Masih Bebas Teleponan

  • 20 Mei 2022 08:41:32
  • Views: 12

POJOKSATU.id, JAKARTA – Satu lagi anak buah Menteri Perdagangan M Lutfi jadi tersangka. Terbaru yakni Tahan Banurea (37), Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan.


Tahan Banurea ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi impor besi atau baja tahun 2016-2021, pada Kamis (19/5/2022).

“Tersangka dulu pernah menjabat Kasi Barang Eka Industri Dirjen Daglu Kemendag sampai 2020, kata Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi, dilansir dari Antara.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ASN aktif itu langsung ditahan dan mengenakan rompi tahanan Kejagung.


Yang cukup membuat ngelus dada adalah, Tahan Banurea ternyata tidak diborgol.

Tidak hanya itu, di dalam mobil tahanan, Tahan Banurea juga masih bisa menelepon seseorang dengan menggunakan HP.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tersangka terlibat kasus korupsi saat menjabat sebagai Kasubag TU di Direktorat Impor Dirjen Daglu Kemendag (2017-2018).

Saat itu, tersangja mengurus kepegawaian, administrasi keuangan, persuratan, kearsipan, dokumen, dan rumah tangga direktorat.

Tahan Banurea juga meregistrasi surat masuk dan keluar dari Dit Impor termasuk pemberian nomor surat keluar persetujuan impor (PI) dan surat penjelasan (sujel) periode 2017.

“Tersangka menerima sejumlah uang Rp50 juta dari Taufiq sebagai imbalan pengurusan sujel, kata Ketut.

Saat menjabat menjabat Kasi Barang Aneka Industri Dit Impor Dirjen Daglu Kemendag periode 2018-2020, tersangka berperan memproses draf persetujuan impor besi baja, baja paduan, dan turunannya yang diajukan pelaku usaha/importir.

Setelah ada disposisi Kasubdit Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri, kemudian Banurea selaku kasi melakukan pengecekan terhadap permohonan yang masuk serta menyiapkan draf jawaban.

Kasi memberikan paraf pada draf sujel dan melakukan pengecekan secara berjenjang sampai dengan direktur kemudian diajukan ke Dirjen Daglu untuk dilakukan pengesahan/tanda tangan, selanjutnya dikirim kepada pelaku usaha/importir.

Tersangka pernah diajak oleh Kasubdit Barang Aneka Industri bernama Moh A untuk mengetik konsep sujel yang disampaikan secara langsung/lisan oleh Dirjen Daglu Indrasari Wisnu Wardhana (tersangka korupsi ekspor CPO) perihal penjelasan pengeluaran barang.

“Tersangka mengenal dan pernah bertemu dengan BHL karena dikenalkan oleh mendiang Chandra di lobi Kemendag tahun 2018, kata Ketut.

Tahan Banurea ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP – 23 / F.2 / Fd.2 / 05 / 2022 Tanggal 19 Mei 2022.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tahan Banurea langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Tahan Banurea dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/pojoksatu)


https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2022/05/20/enaknya-anak-buah-mendag-m-lutfi-ini-sudah-tersangka-tapi-tidak-diborgol-masuk-mobil-tahanan-masih-bebas-teleponan/

Sumber: https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2022/05/20/enaknya-anak-buah-mendag-m-lutfi-ini-sudah-tersangka-tapi-tidak-diborgol-masuk-mobil-tahanan-masih-bebas-teleponan/
Tokoh







Graph