Sering Disebut Pahlawan, Segini Gaji dan Tunjangan Pemadam Kebakaran! Masih Kecil?

  • 17 Mei 2024 19:00:10
  • Views: 8

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Petugas pemadam kebarakaran merupakan seseorang yang harus memiliki jiwa patriot dan pemberani.

Tugas pemadam kebakaran nyatanya tak mudah. Tugas damkar diantaranya, yaitu pencegahan dan pengendalian kebakaran, pemadaman api, penyelamatan, pemberdayaan Masyarakat hingga penanganan bahan berbahaya atau beracun.

Pemadam kebakaran harus mengorbankan nyawa demi menyelamatkan orang lain, bahkan hal-hal sepele pun kadang dikerjakan para damkar.

Baca Juga: DKI Jakarta Bakal Punya Pulau Baru Khusus Pengelolaan Sampah, Ini Kata PJ Gubernur Heru Budi Hartono

Kali ini nampaknya tugas damkar bukan hanya berkaitan dengan kebakaran, namun banyak sekali masyarakat Indonesia yang mengandalkan lembaga ini dalam segala jenis kebutuhan, seperti penyelamatan hewan kesayangan, barang milik pribadi, hingga orang yang hendak melakukan aksi berbahaya yang sangat jauh dari konsep kebakaran.

Banyak aksi damkar yang kemudian terekspos dan viral di media sosial dalam beberapa kasus.

Hal tersebut menjadikan pemadam kebakaran dijuluki pahlawan.

Banyak yang meminta agar gaji para damkar ini dinaikan bahkan melebihi seorang pejabat.

Baca Juga: Bukan Waduk Jatigede! Ternyata Bendungan Pertama di Indonesia Ada di Jawa Tengah, Telah Dibangun Sejak Tahun 1911

Lalu, berapa gaji seorang pemadam kebakaran?

Damkar masuk ke dalam pegawai pemerintahan yang dapat berstatus sebagai PNS, PPPK atau tenaga honorer.

Gaji pemadam kebakaran ternyata bekisar antara Rp 2.085.791 – Rp 4.242.849 per bulan untuk masa kerja dibawah lima tahun.

Sedangkan pekerja diatas lima tahun, mendapat gaji sekitar Rp 2.324.510 – 4.578.380 yang dihitung selama 40 jam dalam seminggu.

Baca Juga: Sepanjang 177 Meter, Lambang Garuda di Istana Negara IKN Dibangun dengan 4650 Bilah! Sudah Berapa Persen?

Gaji pemadam kebakaran nampaknya berbeda-beda yang dilihat dari tugas, masa kerja hingga jabatan.

Selain itu, wilayah tempat damkar itu mengabdi juga menjadi faktor penentu besar kecilnya gaji sang pahlawan.

Selain mendapat gaji pokok, sama seperti pegawai pemerintahan lain, damkar juga ternyata mendapat tunjangan.

Tunjangan tersebut adalah tunjangan Kesehatan, tunjangan golongan, tunjangan Pendidikan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok dan tunjangan hari raya yang nominalnya berbeda-beda tergantung daerah dinas pemadam kebaran tersebut berada.

Namun, tunjangan golongan hanya akan didapat oleh damkar yang berstatus ASN.

Demikian informasi mengenai gaji dan tunjangan pemadam kebakaran. Bagaimana menurutmu, apakah gaji damkar tersebut sudah layak?***


Sumber: https://www.ayobandung.com/umum/7912681505/sering-disebut-pahlawan-segini-gaji-dan-tunjangan-pemadam-kebakaran-masih-kecil?page=all
Tokoh





Graph

Extracted

persons Budi Hartono, Heru Budi Hartono,
ministries ASN,
bumns Garuda Indonesia,
organizations API,
topics THR,
fasums Istana Negara,
products PPPK,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta, JAWA TENGAH,
cases kebakaran,