Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Sesama Jenis

  • 07 Mei 2024 23:21:00
  • Views: 4

TEMPO.CO, Boyolali - Kepolisian Resor atau Polres Boyolali bersama Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Korban dalam kasus tersebut adalah seorang pengusaha kerajinan tembaga asal Tumang, Gunungsari, Kecamatan Cepogo, Boyolali berinisial BH, 37 tahun, yang ditemukan meninggal dunia di rumah di Kampung Kebonso, Kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali, pada Jumat, 3 Mei 2024. 

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku, Irwan, 27 tahun, warga Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, pada Sabtu, 4 Mei 2024. Irwan belakangan diketahui merupakan teman kencan korban. Antara korban dan pelaku diketahui terlibat dalam hubungan sesama jenis. 

Kepala Polda (Kapolda) Jateng Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Luthfi mengemukakan langsung penanganan kasus pembunuhan itu dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Boyolali, Selasa, 7 Mei 2024. Kasus tersebut bermula dari ditemukannya korban, BH, dalam kondisi meninggal dunia dengan kondisi jasad bersimbah darah di rumahnya pada Jumat malam lalu, sekitar pukul 21.00 WIB. 

"Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan autopsi diketahui penyebab kematian adalah kekerasan benda tumpul di kepala serta luka iris di leher yang mengakibatkan perdarahan hebat," ujar Ahmad Luthfi.

Dalam waktu 22 jam setelah penemuan jenazah korban, polisi menangkap Irwan di Terminal Tirtonadi Solo. Irwan diduga hendak melarikan diri. “Hanya 22 jam setelah penemuan jasad korban, pelaku inisial IR alias IB berhasil ditangkap di Solo," katanya. 

Dia menjelaskan kasus pembunuhan itu dilatarbelakangi motif Irwan yang ingin menguasai barang berharga milik korban. Irwan diduga telah merencanakan pembunuhan tersebut karena terlebih dulu menyiapkan senjata tajam sebelum bertandang ke kediamana korban.

“Antara pelaku dan korban sudah saling kenal dan di antara mereka terlibat hubungan sesama jenis. Awal perkenalan mereka lewat aplikasi Michat, di mana pelaku sudah beberapa kali diajak korban ke rumahnya," tutur dia.

Iklan

Kepada penyidik, Irwan dan korban sudah tiga kali melakukan hubungan sesama jenis. Setiap kali melakukan hubungan tersebut, korban memberi uang Rp 200 ribu kepada Irwan. 

"Untuk yang ketiga kalinya pelaku minta Rp 500 ribu. Namun permintaan itu ternyata tidak dituruti oleh korban. Dan pada pertemuan terakhir tersebut korban dibunuh. Berdasarkan pengakuan pelaku, dia menggunakan sabit dan palu untuk menghabisi korban," ujar dia. 

Setelah membunuh korban, Ahmad Luthfi mengatakan Irwan mengambil harta korban korban di antaranya satu unit sepeda motor Honda PCX, uang tunai Rp 2.550.000,  satu handphone iPhone, satu dompet warna cokelat, satu kartu ATM, serta sejumlah barang lainnya. Atas perbuatannya, Irwan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Ahmad Luthfi memberikan apresiasi kepada jajarannya atas pengungkapan kasus tersebut. Dia menilai kasus itu adalah pembunuhan berencana yang sangat keji dan menonjol,  "Kecepatan pengungkapan oleh Resmob sudah menjadi kewajiban Polri. Saya sudah mengarahkan jajaran Reserse setiap tindak pidana menonjol saya warning untuk segera diungkap. Semoga hal ini menjadi trigger (pemantik) agar (para penjahat) tidak coba-coba melakukan kejahatan di Jawa Tengah," kata dia. 

Pilihan Editor:  Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

 


Sumber: https://metro.tempo.co/read/1865205/pembunuhan-pengusaha-kerajinan-tembaga-di-boyolali-korban-dan-pelaku-terlibat-hubungan-sesama-jenis
Tokoh



Graph

Extracted

persons Ahmad Luthfi,
ministries Polisi,
topics autopsi, KUHP,
products iPhone,
places JAWA TENGAH, SULAWESI TENGAH,
cities Boyolali, Palu, Solo, Sragen,
cases mayat, pembunuhan,
transportations sepeda,
brands Honda,