Penambahan Alokasi Pupuk Bersubsidi ke Petani di Sumsel Disosialisasikan, Segini Kesiapan Stok Pupuk Indonesia

  • 07 Mei 2024 00:25:18
  • Views: 5

PALEMBANG, suaramerdeka.com- Upaya sosialisasi penambahan alokasi pupuk bersubsidi kepada petani terus dilakukan PT Pupuk Indonesia.

Pemerintah telah menetapkan alokasi subsidi pupuk sebesar 9,55 juta ton atau meningkat 2 kali lipat dari yang sebelumnya 4,7 juta ton.

Sosialisasi penambahan alokasi pupuk bersubsidi ini dilakukan kepada petani, pemilik kios, distributor, dan dinas pertanian di Sumatera Selatan (Sumsel). 

Penambahan alokasi subsidi pupuk ini tertuang pada Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permentan Nomor 10 Tahun 2022.

Baca Juga: Bikin Bangga! Aurelie Giania Asal Semarang Harumkan Nama Bangsa, Raih Juara 1 Sanremo Junior di Italia

Sosialisasi ini merupakan kolaborasi antara Pupuk Indonesia, Kementerian Pertanian, Dinas Pertanian Sumatera Selatan, Ombudsman, dan Satgassus Pencegahan Korupsi POLRI.

Pada kegiatan ini, Pupuk Indonesia diwakili oleh Direktur Utama PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, Daconi Khotob.

Daconi menyampaikan, Pupuk Indonesia Grup mendukung proses produksi dan penyaluran pupuk bersubsidi berjalan dengan lancar, tepat sasaran, dan mudah ditebus oleh petani terdaftar.

"Sebagai BUMN yang mengemban mandat untuk menopang ketahanan nasional, Pupuk Indonesia siap memenuhi penambahan alokasi pupuk bersubsidi serta mengawasi proses distribusi dan penebusan yang tepat sasaran hingga pupuk bersubsidi sampai ke tangan petani,” jelas Daconi.

Baca Juga: Perkuat Branding dan Promosi Potensi Daerah Jika Ingin Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang Jadi Bandara Internasional Lagi

Berdasarkan Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024, Pemerintah telah menetapkan alokasi subsidi pupuk menjadi 9,55 juta ton.

Adapun alokasi subsidi tersebut ditujukan kepada empat jenis, yaitu Urea, NPK, NPK Formula Khusus, dan yang terbaru adalah pupuk Organik.

Penambahan alokasi terhadap empat jenis pupuk ini ditetapkan sebesar 4.634.626 ton untuk Urea, 4.278.504 ton untuk NPK, 136.870 ton untuk NPK Formula Khusus, dan pupuk Organik sebesar 500.000 ton.

Sejalan dengan penetapan kebijakan Permentan Nomor 01 Tahun 2024 dan Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024, Pupuk Indonesia telah menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebesar 1,4 juta ton atau mencapai 224 persen per tanggal 3 Mei 2024.

Baca Juga: Bioskop Trans TV! Sinopsis Film Trauma Center: Konspirasi yang Melibatkan Kepolisian Korup

Sementara stok pupuk bersubsidi untuk wilayah Sumatera Selatan tercatat sebesar 12.908 ton yang tersedia di gudang lini III.

Adapun rinciannya pupuk urea sebesar 5.830 ton dan NPK sebesar 6.379 ton.

Sementara dari sisi penyaluran, sampai dengan 3 Mei 2024, Pupuk Indonesia berhasil menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 54.655 ton yang terdiri dari 27.874 ton Urea dan 26.782 ton NPK Phonska.

Lalu, secara nasional Pupuk Indonesia juga telah berhasil menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 1,77 juta ton atau setara 18,6 persen dari total alokasi subsidi pupuk yang sebesar 9,55 juta ton.

Sementara itu, penambahan alokasi pupuk subsidi bisa dimanfaatkan oleh petani terdaftar atau petani yang memenuhi kriteria sesuai Permentan Nomor 01 Tahun 2024 yaitu tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Selasa, 7 Mei 2024: Saksikan Kelanjutan Serial Aku Mencintaimu Karena Allah, Cinta Berakhir Bahagia dan Cinta Tanpa Karena

Adapun pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai, serta subsektor tanaman hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan subsektor perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi.

Dari jenis-jenis usaha tani tersebut, ditetapkan bahwa kriteria luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektar termasuk di dalamnya petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada aturan baru ini, Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dapat dievaluasi 4 (empat) bulan sekali pada tahun berjalan. Dengan kata lain, petani yang belum mendapatkan alokasi bisa menginput pada proses pendaftaran pada proses evaluasi di tahun berjalan.

Baca Juga: Tim Kemenko Marves-KNGI Kunjungi Geopark Kebumen, Pastikan Kesiapan Penilaian UGGp

Tidak sampai di situ, kegiatan ini juga menjadi ajang sosialisasi kepada petani penerima pupuk bersubsidi bahwa tambahan alokasi dapat ditebus dengan mudah menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kios resmi.

Penebusan pupuk menggunakan KTP ini dapat dilakukan karena saat ini seluruh kios resmi telah dilengkapi dengan aplikasi i-Pubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi).

Lewat aplikasi i-Pubers, pemilik kios dapat melakukan verifikasi data melalui pemindaian KTP asli petani sehingga pupuk bersubsidi bisa didapatkan oleh petani yang berhak dengan mudah.

Baca Juga: Bukan di Stadion Sepak Bola, Intip Fasilitas Venue Laga Playoff Timnas U-23 vs Guinea di Clairefontaine Prancis

Pihaknya berharap kepada seluruh peserta, khususnya ketua kelompok tani kegiatan sosialisasi kebijakan pupuk bersubsidi ini, dapat memberikan edukasi tentang adanya penambahan alokasi subsidi pupuk tahun anggaran 2024.

"Di samping itu kami juga berharap petani dapat menebus pupuk bersubsidi dengan mudah menggunakan KTP. Petugas kios akan dengan sigap mendampingi dan mengawal proses penebusan pupuk agar pupuk bersubsidi bisa dimanfaatkan petani yang berhak sesuai dengan ketentuan,” imbuh Daconi.***


Sumber: https://www.suaramerdeka.com/ekonomi/0412603262/penambahan-alokasi-pupuk-bersubsidi-ke-petani-di-sumsel-disosialisasikan-segini-kesiapan-stok-pupuk-indonesia?page=all
Tokoh



Graph

Extracted

persons Ahmad Yani,
companies Trans TV,
ministries Ombudsman, Polisi,
bumns PT Pupuk Indonesia,
topics konspirasi,
products bawang putih, KTP,
nations Guinea, Indonesia, Italia, Prancis,
places JAWA TENGAH, SUMATERA SELATAN,
cities Kebumen, Palembang, Semarang,
cases korupsi,
plants Bawang merah, Cabai,