Sidang Pileg: Hakim MK Heran KPU Tak Bawa Hasil Noken Papua Tengah

  • 06 Mei 2024 11:49:30
  • Views: 2


Suasana sidang sengketa Pileg di Panel III yang dipimpin Hakim Arief Hidayat, Kamis (2/5). Foto: Hedi/kumparan

Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 dengan agenda jawaban termohon, pihak terkait, dan Bawaslu. Hakim MK mempertanyakan KPU yang tidak membawa dokumen hasil pileg sistem noken di Papua Tengah.

Hakim MK, Arief Hidayat memimpin jalannya sidang sengketa Pileg di Panel III menanyakan kepada pihak Termohon dalam hal ini adalah KPU Daerah untuk pemilihan di Provinsi Papua Tengah soal sistem noken.

“Gimana Termohon? Di situ noken atau apa?” tanya Arief di panel III, MK, Jakarta, Senin (6/4).

Termohon menjawab bahwa pemilihan di Papua Tengah dilakukan melalui pemilihan seperti biasa yakni satu orang satu suara.

“Ya soalnya kalau enggak ada angka nol itu one man one vote, kalau yang ikat itu biasanya nol, nol, nol, gitu kan,” ujarnya.

Sistem noken adalah sebuah sistem pemilihan umum yang digunakan khusus untuk beberapa wilayah. Sistem tersebut adalah masyarakat menyerahkan pilihan sepenuhnya kepada kepala suku dan kepala suku yang melakukan pencoblosan untuk warganya.

Dalam sidang sengketa tersebut, Arief juga meminta agar Termohon menambahkan bukti C.Hasil. Sementara bukti yang dibawa adalah formulir D.Hasil kecamatan.

Arief lantas menyebut bahwa C.Hasil merupakan salah satu alat bukti yang autentik untuk digunakan sebagai penyanding data antara Pemohon dan Termohon terkait dengan sengketa penghitungan suara.

“Mereka (Pemohon) malah belum tentu yang di C1 yang diajukan itu otentik, tapi kalau di sini (Termohon) harusnya lebih otentik kan, kenapa kok enggak dilampirkan?” ucapnya.

“Jadi kita itu sangat bergantung pada Termohon, datanya harus disaksikan kepada kita untuk bisa menentukan. Karena itu tadi yang punya data lengkap itu Termohon,” pungkasnya.

Hakim MK, Enny Nurbaningsih juga mempertanyakan formulir C.Hasil dari sistem noken tersebut. Ia meminta hal tersebut karena berkaitan dengan dalil Pemohon.

“Ini kan mestinya harus ada hasil secara berjenjang, jadi C.Hasil Ikat, kemudian D.Hasil kecamatan/distrik baru kabupaten. Ini kan mulainya dari D.Hasil kecamatan dan kabupaten, C.Hasil Ikatnya ada enggak? Biar bisa kita cocokkan,” kata Enny.

Anggota KPU yang hadir di Panel III, Yulianto Sudrajat menyebut C.Hasil tersebut masih disiapkan dan akan ditambahkan sebagai alat bukti tambahan.

"C.Hasil Ikatnya sedang kami persiapkan sebagai nanti bukti tambahan," ujar Yulianto.

"Jadi yang dimasukkan ini sama sekali belum ada bukti C.Hasil Ikatnya ya. Ini tolong bisa dilihat penghitungan secara berjenjangnya dari mulai C.Hasil Ikat, termasuk bukti T6 tadi, kenapa itu diambil alih?" tanya Hakim Enny.

"Dari siang ini ya C.Hasil Ikat-nya," ucap Hakim Enny.

"Kayaknya belum bisa, Yang Mulia," jawab Yulianto.


Sumber: https://kumparan.com/kumparannews/sidang-pileg-hakim-mk-heran-kpu-tak-bawa-hasil-noken-papua-tengah-22gZzHVXOrr
Tokoh





Graph

Extracted

persons Arief Hidayat, Yulianto,
ministries Bawaslu, KPU, MK,
places DKI Jakarta, PAPUA,