Digunakan untuk Bangun Drainase Jalan Nasional III, Semen Berbungkus Karung Terigu Diduga Ilegal dan Non-SNI

  • 04 Mei 2024 17:50:43
  • Views: 2

 

POROS.ID - Ketua Pengurus Wilayah (PW) Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) RI Banten, Eman Sudarmanto meminta kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) agar mengevaluasi kontraktor pelaksana pembangunan drainase ruas jalan nasional III.

Eman menduga, semen berbungkus karung tepung terigu yang digunakan oleh kontraktor untuk pembangunan drainase di ruas jalan nasional III, tepatnya wilayah Kecamatan Wnasalam, Lebak-Banten itu, merupakan semen ilegal dan tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Diduga ilegal, juga disanksikan mutu dan kualitasnya," kata Eman Sudarmanto kepada wartawan di Malingping, Sabtu 4 Mei 2024.

Selain itu, Eman pun menyayangkan kinerja konsultan pengawas yang bertanggung jawab dalam mengawasi pelaksanaan proyek tersebut. Seharusnya, kata dia, konsultan pengawas dapat mencegah penggunaan semen yang tidak jelas asal-usulnya itu.

"Proyek yang dibiayai APBN harus menggunakan barang yang jelas legalitasnya, baik itu batu, pasir, semen," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, pembangunan drainase di ruas jalan nasional III yang merupakan jalan kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggunakan semen berbungkus karung terigu.

Hal itu diketahui berdasarkan hasil pantauan wartawan di ruas jalan nasional III, tepatnya di Kampung Sukawangi, Desa Wanasalam, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak-Banten, Jumat 3 Mei 2024.

Tampak di lokasi sejumlah pekerja tengah melakukan pemasangan batu belah serta adukan semen dan pasir sebagai pengikatnya. Sementara beberapa pekerja lainnya tengah membuat adukan secara manual.

Di lokasi pun terlihat berserakan karung bekas. Beberapa karung bertuliskan "Tepung Terigu". Belakangan diketahui, karung-karung tersebut merupakan karung bekas bungkus semen.

"Pakai semen merah-putih. Sebagian pakai semen karungan, semen sak-annya sudah habis," kata salah seorang pekerja saat berbincang dengan wartawan . Namun, di lokasi tak terlihat satu helaipun bekas bungkus semen sak-an yang dimaksud oleh pekerja tersebut.  ***


Sumber: https://www.poros.id/berita-utama/16712585026/digunakan-untuk-bangun-drainase-jalan-nasional-iii-semen-berbungkus-karung-terigu-diduga-ilegal-dan-non-sni
Tokoh

Graph

Extracted

topics APBN,
nations Indonesia,
places BANTEN,
cases korupsi,