Bahaya Pinjol bagi Buruh, Casino Mentality Penyebab Utama Terjerat Rentenir Online

  • 03 Mei 2024 19:50:34
  • Views: 6

PIKIRAN RAKYAT – Pinjaman Online (Pinjol) sejatinya menawarkan kemudahan pinjaman kepada para peminjam yang tidak ingin repot dengan syarat ketat institusi keuangan konvensional seperti Bank. Namun, dibalik kemudahan tersebut tersimpan bahaya yang mengancam stabilitas keuangan peminjam.

Tak jarang Pinjol ilegal menerapkan bunga mencekik yang justru menjadi masalah dibandingkan menjadi solusi. Salah satu korban Pinjol yang terjebak dengan iming-iming kemudahan tersebut adalah buruh.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahaya yang dihadapi oleh masyarakat akibat pinjaman online ilegal.

Dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertema "Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital" di Media Center Kementerian Kominfo, Friderica mengungkapkan bahwa korban berasal dari berbagai kelompok, termasuk kalangan rentan seperti buruh, korban pemutusan hubungan kerja (PHK), ibu rumah tangga, hingga pelajar.

"Indonesia saat ini menghadapi tantangan besar dari dua arah dalam hal pemberantasan kejahatan keuangan berbasis digital," ujar Friderica Widyasari Dewi.

Casino Mentality Penyebab Maraknya Buruh Terkena Pinjol

Ilustrasi belanja dalam gaya hidup hedonisme Pixabay/webandi

Friderica Widyasari Dewi menejelaskan penyebab dibalik maraknya buruh dan pekerja yang terjerat dengan iming-iming kemudahan Pinjol ilegal. Menurutnya, entitas ilegal masuk dan menyasar masyarakat melalui saluran komunikasi pribadi, sementara "Casino Mentality" atau mentalitas ingin cepat kaya semakin memperparah situasi dengan rendahnya literasi keuangan dan digital masyarakat.

Casino Mentality merupakan kecenderungan konsumtif yang dimiliki oleh buruh yang ingin terlihat kaya padahal tidak sesuai dengan jumlah penghasilan. Hasilnya, buruh menghalalkan segar acara untuk mendapatkan validasi atas kekayaan yang sebenarnya tidak dimilikinya. Menurut Friderica Widyasari Dewi, Casino Mentality juga menjadi faktor penyebab mudahnya masyarakat, terutama buruh, menjadi korban kejahatan keuangan digital.

“Ini seperti kasus pemanfaatan paylater yang sekarang banyak terjadi. Entitasnya legal, tetapi perilaku konsumennya yang konsumtif, misalnya meminjam untuk beli tiket konser, jalan-jalan, beli hp, dan lain-lain, akhirnya terjerat sendiri. Dan ini juga sesungguhnya patut diwaspadai,” tuturnya.

Friderica menjelaskan bahwa terdapat tiga hal mendasar yang membedakan suatu kasus sebagai kejahatan keuangan digital: pertama, entitas tidak terdaftar di OJK; kedua, perusahaan legal namun ada oknum-oknum pelaku kejahatan yang meniru entitas legal tersebut; ketiga, perilaku konsumen yang merugikan diri sendiri meskipun perusahaan legal.

OJK terus melakukan literasi dan edukasi kepada masyarakat, bersinergi dengan berbagai pihak untuk mencapai seluruh lapisan masyarakat agar semakin sadar dan waspada terhadap potensi kejahatan keuangan berbasis digital. Friderica mengungkapkan bahwa OJK akan memperkuat peran Satgas Waspada Investasi (SWI) dengan rebranding menjadi Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal.

Friderica juga membagikan kiat kepada masyarakat untuk menghindari potensi serangan kejahatan keuangan berbasis digital, termasuk memperhatikan aplikasi, nomor telepon, dan rekening yang terlibat serta mengonfirmasi melalui kontak resmi OJK. Masyarakat juga diminta untuk memeriksa dengan cermat term and condition sebelum menggunakan layanan aplikasi keuangan.

"Dengan memahami aspek legal dan logis serta menjaga privasi data pribadi, semoga kita dapat terhindar dari potensi sasaran serangan kejahatan keuangan siber," tegas Friderica.

Bahaya Pinjol Mengincar Nyawa

Ilustrasi bunuh diri.

Bahaya Pinjol tidak hanya mengancam stabilitas keuangan pribadi dan keluarga, namun juga bisa mengincar nyawa.

Kasus seorang pria berusia 23 tahun yang tewas gantung diri di Kediri pada Selasa, 12 Desember 2023, menjadi tambahan tragis dalam serangkaian kejadian yang menunjukkan betapa bahayanya pinjaman online (pinjol) bagi kehidupan seseorang. Total kasus bunuh diri terkait pinjol telah mencapai 25 orang hingga 16 Desember 2023, angka tertinggi dalam lima tahun terakhir.

Founder Center for Financial and Digital Literacy, Rahman Mangussara, mengungkapkan bahwa data ini diolah dari berbagai sumber media massa sejak tahun 2019. Dalam periode tersebut, tidak semua kasus bunuh diri yang terkait dengan utang online ilegal dilaporkan media, yang menimbulkan kekhawatiran bahwa jumlah sebenarnya mungkin lebih tinggi dari yang tercatat.

"Data ini diolah dari berbagai berita media massa sejak tahun 2019 hingga 16 Desember 2023. Dengan asumsi bahwa tidak semua kasus bunuh diri karena terjerat utang online ilegal dan sejenisnya diberitakan media, maka bisa diduga jumlah kasus tersebut dapat saja lebih dari 51 kasus," ungkap Founder Center for Financial and Digital Literacy, Rahman Mangussara.

Dari 51 kasus yang diidentifikasi, lima di antaranya melibatkan anak di bawah lima tahun yang dibunuh oleh orang tua mereka sebelum melakukan bunuh diri. Terdapat juga pasangan suami istri dan sejumlah pria dan wanita dengan rentang usia yang luas, termasuk seorang siswa sekolah menengah atas. Mayoritas kasus bunuh diri dilakukan dengan cara gantung diri.

Rahman menegaskan bahwa angka kasus bunuh diri ini harus menjadi peringatan serius bagi semua pihak, termasuk otoritas, pemerintah, dan pelaku usaha. Solusi untuk mengatasi masalah ini harus holistik, mencakup aspek ekonomi dan kesehatan mental.

Perlindungan tidak hanya untuk konsumen jasa keuangan, tapi juga untuk masyarakat secara keseluruhan. Menurut Rahman, masyarakat yang terjerat utang online atau judi online membutuhkan perhatian serius sebelum terlambat. Hal ini menunjukkan pentingnya penyelesaian akar masalah ekonomi keluarga dan penegakan hukum yang tegas terhadap pinjol ilegal.

"Pertama-tama dan terutama adalah membereskan akar masalahnya yakni ekonomi keluarga. Kedua, penegakan hukum yang keras terhadap pinjol ilegal. Fakta bahwa sudah ratusan pinjol ilegal sudah ditutup, tetapi tetap muncul lagi. Di satu sisi mereka tidak jera dan di sisi lain ada permintaan dari masyarakat," ujar Rahmat.

Rahman juga menyoroti kebutuhan akan deteksi dini untuk mencegah kasus-kasus bunuh diri ini. Pencegahan adalah kunci utama, dan hal ini melibatkan kerjasama dari berbagai pihak untuk menangani dan mencegah dampak negatif dari pinjaman online ilegal.***


Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-018038168/bahaya-pinjol-bagi-buruh-casino-mentality-penyebab-utama-terjerat-rentenir-online?page=all
Tokoh

Graph

Extracted

ministries OJK, Satgas Waspada Investasi,
topics Buruh, pinjaman online ilegal,
products Pinjol,
nations Indonesia,
places JAWA TIMUR,
cities Kediri,
cases PHK,