Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

  • 26 April 2024 21:20:12
  • Views: 2

TEMPO.CO, Tangerang - Setelah laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Komisaris  PT Sampurna Sistem Indonesia (SSI) Budi Priyantono kembali mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) pada Jumat, 26 April 2024. Ia datang untuk menyerahkan bukti fisik berupa dokumen foto dan video termasuk hasil percakapan yang ditengarai mendukung laporannya tentang intimidasi dan teror yang diterimanya, termasuk bukti penembakan kantornya di Buaran Indah, Kota Tangerang.

"Betul saya minta perlindungan ke LPSK. Kemarin hari Kamis saya telah datang melapor meminta perlindungan dan hari ini menyerahkan bukti fisik di antaranya video dan foto penembakan kantor saya beberapa lalu termasuk ancaman pembunuhan," kata Budi Priyantono saat dihubungi, Jumat siang, 26 April 2024.

Budi menyatakan selain menuntut keadilan dengan melaporkan Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Ibnu Bagus Santoso dan Kasatreskrim Ajun Komisaris Polisi Alvino Cahyadi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri atas dugaan kriminalisasi dengan penetapan dirinya sebagai tersangka penggelapan dan penipuan yang menurutnya tidak dilakukan. Kini Budi merasa perlu meminta perlindungan LPSK.

"Kantor saya ditembak pada malam hari. Peristiwa itu sudah beberapa waktu lalu. Tapi saya dilarang melapor. Ditembak kaca, peluru mengenai sofa biasa tempat saya duduk," kata Budi.

Penembaknya setelah diusut diduga anggota salah satu Polsek wilayah hukum Polres Tangsel.  Menurut Budi, kasus penembakan sempat ditangani Polres Metro Tangerang tetapi tidak berlanjut proses hukumnya.

Selain itu, Budi mengaku pernah diancam hendak dihabisi nyawanya melalui pesan WhatsApp. Menurut dia, si pengancam adalah anggota Polri di wilayah hukum Polres Tangsel juga. Alasan Budi ketika itu tidak melaporkan karena demi keselamatan keluarga. 

Diduga Ada Beking Jenderal 

Budi Priyantono juga memastikan ada beking jenderal bintang dua di balik penetapan tersangka penggelapan dan penipuan terhadapnya. Pengusaha mesin asal Kota Tangerang itu blak-blakan mengatakan ada intervensi dari seseorang di jajaran Polri.

"Ini tidak fair. Saya berani sampaikan karena saya ada bukti percakapan permintaan penyidik agar kasus saya di hold, ada atensi," kata Budi saat ditemui TEMPO pada Kamis malam, 24 April 2024, sembari menunjukkan bukti dan dokumen tersebut.

Budi menengarai penyidik Polres Tangsel tidak takut kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tetapi lebih tunduk kepada si jenderal bintang dua yang terang-terangan namanya disebut Budi. "Kami korban, menuntut keadilan. Saya mengadu ke Pengaduan Masyarakat (Dumas), itu enggak murah lho, bayar. Tapi kok saya diperlakukan begini. Biro Pengawasan Penyidikan dilangkahi Polres Tangsel, kok bisa begitu?" ujar Budi.

Budi Priyantono mengungkapkan sebelum dijadikan tersangka, dia pernah melaporkan masalahnya melalui Dumas ke Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri dengan Surat Nomor : 051/SSI/PH/VI/2023 tertanggal 9 Juni 2023. Laporan ini sudah gelar perkara secara khusus oleh Biro Wassidik Bareskrim Polri pada 12 juli 2023.

Dalam gelar perkara tersebut, ahli pidana menyatakan tidak menemukan adanya unsur pidana dalam laporan polisi oleh PT. Kobe Boga Utama (KBU). Pada waktu itu, pihaknya kemudian menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor: B/12139/IX/RES.7.5./2023/Bareskrim tertanggal 29 September 2023, isinya memberi petunjuk dan arahan kepada penyidik agar melakukan pemeriksaan konfrontir.

“Namun penyidik Polres Tangsel tidak melakukan konfrontasi. Justru mengarahkan saya untuk mengajukan Restorative Justice" kata Budi. Padahal, berdasarkan SP3D, hasil gelar perkara khusus harus dilaksanakan oleh penyidik dan bukan melakukan Restorative Justice.

Iklan

“Saya sangat menyayangkan kinerja anggota Satreskrim Polres Tangsel yang langsung menetapkan saya sebagai tersangka. Karena itu saya melaporkan kasus ini ke Divisi Propam Polri, Propam PMJ, Komisi III DPR dan Kompolnas, untuk meminta perlindungan hukum," ujarnya.

Menanggapi pelaporan pihaknya ke Divisi Propam Polri, Kapolres Tangsel Ibnu Bagus Santoso yang semula berjanji menyampaikan penjelasan malah menyarankan menghubungi Kasat Reskrim Alvino Cahyadi atau Humas Polres Tangsel. Humas Polres Tangsel Ajun Komisaris Polisi Agil Sahril menyatakan perkara yang melibatkan PT. SSI dan Budi Priyantono sudah masuk dalam ranah penyidikan.

"Berdasarkan fakta-fakta yang disajikan penyidik dalam gelar perkara para peserta gelar perkara sudah sepakat, terhadap perkara tersebut sudah cukup bukti untuk ditingkatkan status dari saksi terlapor menjadi tersangka," kata Agil dihubungi terpisah.

Agil tidak mau berkomentar terkait dilaporkannya Polres Tangsel ke Divisi Propam Polri. "Mohon maaf, sudah masuk ke dalam ranah penyidikan," ujarnya. Kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal Syahardiantono pun dihubungi berkali-kali belum merespons konfirmasi WhatsApp TEMPO.

Posisi Kasus PT SSI Vs PT KBU

Budi menceritakan kronologi kerja sama perusahaannya, PT SSI dengan PT KBU yang berujung wanprestasi. Kerja sama itu dimulai pada 2018.

Awalnya bermula ketika  PT SSI mengimpor sejumlah mesin atas permintaan PT KBU. Mesin yang didatangkan dari Cina itu bernilai Rp 5.078.205.000. Dari jumlah itu,  PT KBU  hanya melakukan pembayaran dua termin yaitu Down Payment (DP) dan before delivery. Saat ini total utang PT KBU yang belum dibayarkan yaitu Rp 1.966.776.700.

"Jadi secara hukum, hubungan antara saya dan pelapor adalah perikatan perdata. Namun pada perjalanannya, PT KBU mangkir membayar pelunasan utangnya," ujar Budi.

Utang senilai Rp 1.966.776.700, terhadap mesin-mesin yang dipesannya itu padahal sudah diberikan kelonggaran dengan cara PT SSI  melakukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pihaknya pun sudah melakukan somasi dua kali ke PT.KBU, namun tidak ada respons. "Malahan kami dilaporkan di Polres Tangsel dan Polda Metro Jaya,” ujar Budi.

PT. KBU melaporkan Budi ke Polres Tangsel dengan nomor laporan Nomor : LP/B/2007/X/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Oktober 2022 dengan pasal penipuan dan penggelapan. Penyidik Polres Metro Tangsel malah menetapkan Budi sebagai tersangka melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : B/1156/III/RES.1.11./2024/Reskrim tertanggal 28 Maret 2024.

Pilihan Editor: Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal


Sumber: https://metro.tempo.co/read/1861180/setelah-laporkan-kapolres-tangsel-ke-divisi-propam-polri-pengusaha-ini-ke-lpsk-bawa-bukti-penembakan-kantornya
Tokoh





Graph