Kejagung Ungkap Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditas Timah

  • 26 April 2024 22:18:38
  • Views: 5

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka baru kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung merinci lima tersangka. Dua diantaranya merupakan pihak swasta yaitu HL selaku Beneficiary Owner PT TIN, FL selaku Marketing PT TIN.

Sementara tiga tersangka lainnya merupakan pihak yang memiliki kewenangan selaku regulator. Mereka yaitu SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015 - Maret 2019, BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019, dan AS Selaku Plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung kini menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuntadi menyebut 3 tersangka langsung ditahan. Sementara dua tersangka lainnya sedang sakit dan masih menjalani pemeriksaan sehingga tak ditahan.

"Saudara FL di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan tersangka AS, tersangka SW di Rutan Salemba Jakarta Pusat," kata Kuntadi di Kantornya, Jumat (26/4/2024) malam.

"Sedangkan terhadap tersangka BN karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan. Sedangkan terhadap tersangka HL yang pada hari ini kita panggil sebagai saksi tidak hadir, selanjutnya oleh tim penyidik akan segera dipanggil sebagai tersangka," tambahnya.

Lebih jauh, Kuntadi menjelaskan peran masing-masing tersangka. Dia mengatakan SW, BN dan AS dengan sengaja menerbitkan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari lima perusahaan terkait.

"Telah dengan sengaja menerbitkan dan menyetujui RKAB dari perusahaan smelter PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN dan CV VIP di mana kita ketahui RKAB tersebut diterbitkan meskipun tidak memenuhi syarat," jelas Kuntadi.

Lebih lagi, Kuntadi menyebut, ketiganya mengetahui bahwa RKAB tersebut tidak diperguankan semestinya. Namun, untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah.

"Ketiga tersangka tersebut tahu bahwa RKAB yang dia terbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan kegiatan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan tersebut, melainkan sekedar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah," ungkapnya.

Sedangkan, dua tersangka lainnya yaitu HL dan FL, kata Kuntadi, turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan. Untuk melancarkan aksinya, mereka berdua pun membentuk perusahaan boneka yaitu CV PPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya.

"Keduanya turut serta dalam pengkondisian pembuatan kerjasama penyewaan peralatan prosesion peleburan timah yang sebagai bungkus aktivitas kegiatan peleburan timah dari IUP PT Timah," jelas Kuntadi.

Akibat perbuatan, kelimanya disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan 16 orang tersangka dalam kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Crazy rich Helena Lim selaku Manajer PT QSE dan Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan dari PT RBT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Harvey Moeis juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. Kejagung juga telah memeriksa Sandra Dewi pada Kamis (4/4). Kejagung mencecar terkait rekening-rekening Harvey yang telah diblokir.

Berikut ini rincian 16 tersangka sebelumnya:

Tersangka Perintangan Penyidikan:
1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)

Tersangka Pokok Perkara:
2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT

(ond/azh)
Sumber: https://news.detik.com/berita/d-7312822/kejagung-ungkap-peran-5-tersangka-baru-kasus-korupsi-komoditas-timah
Tokoh











Graph