RIAU24.COM - Pekerja yang memiliki status PNS daerah dan PNS pusat memiliki perbedaan dalam hak maupun kewajiban.
Meskipun seperti itu, antara PNS daerah ataupun PNS pusat mempunyai tugas dan tanggung jawab yang sama, yakni sebagai pelayan atau abdi masyarakat.
PNS daerah baik Tingakat I atau II mempunyai peran sebagai perencana, pelaksana dikutip dari sindonews.com.
Baca Juga: Roy Suryo Akhirnya Ditahan, Usai Buat Meme Stupa Mirip JokowiKemudian PNS daerah juga melakukan pengawas penyelenggaraan tugas umum kantor pemerintahan daerah setingkat Provinsi, Kota, Kabupaten ataupun Desa.
Hal ini dilakukan dalam hal kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
PNS daerah juga berperan dalam kebijakan yang mendukung kesejahteraan rakyat.
Baca Juga: Viral! Pemuda 19 Tahun Asal Lampung Nikahi 2 Gadis SekaligusArtinya PNS daerah memiliki peran penting dalam perekonomian daerah.
Setelah bekerja, PNS daerah tentu akan diberi upah, anggarannya diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik itu APBD provinsi maupun APBD Kabupaten/Kota.