Duh, Kendaraan yang Mati Pajak 2 Tahun Dianggap Bodong

  • 05 Agustus 2022 04:24:49
  • Views: 6

RILISID, Jakarta — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menghapus data regident kendaraan bermotor (ranmor) yang tidak melaksanakan pengesahan STNK atau mati pajak selama 2 tahun setelah habis masa berlakunya.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang, kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi dalam keterangannya, dikutip Kamis (4/8/2022).

Apabila aturan tersebut sudah dimulai, lanjut Firman, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong.

Menurutnya, aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.

“Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik, tuturnya.

Penghapusan registrasi kendaraan bermotor dapat dilaksanakan atas dasar pertimbangan pejabat Regident Ranmor terhadap kendaraan bermotor yang sekurang-kurangnya dua tahun tidak melakukan registrasi ulang atau pengesahan STNK setelah masa berlaku STNK habis.

Berakhirnya masa berlaku STNK juga selaras dengan masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). (*)

Editor : Segan Simanjuntak


https://rilis.id/Nasional/Berita/Duh-Kendaraan-yang-Mati-Pajak-2-Tahun-Dianggap-Bodong-bUevmfn

Sumber: https://rilis.id/Nasional/Berita/Duh-Kendaraan-yang-Mati-Pajak-2-Tahun-Dianggap-Bodong-bUevmfn
Tokoh



Graph

Extracted

persons Firman Shantyabudi,
places DKI Jakarta,